1. Menyusun rencana kerja tindak lanjut program dan kegiatan Kaur Perencanaan sebagai pedoman pelaksanaan kerja;
  2. Mempersiapkan bahan-bahan dan materi serta menyusun rencana kebutuhan Kebijakan teknis diBidang Perencanaan;
  3. Mengelola dan Mengarsipkan dokumen perencanaan yaitu RPJMDesa dan RKP Desa, serta dokumen Laporan Kegiatan pemerintah desa semester dan tahunan;
  4. Menghimpun dan mempersiapkan bahan penyusunan laporan realisasi APBDesa semester dan tahunan ;
  5. Menyusun dan Mengkoordinasikan penyusunan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa ;
  6. Mengkoordinasikan penyusunan laporan pelaksanaan program dan kegiatan pada lingkup Desa ;
  7. Membuat rekomendasi hasil monitoring dan evaluasi program kegiatan APBDesa yang sedang berjalan kepada perbekel melalui sekretaris desa ;
  8. Melaksanakan tugas lain sesuai dengen kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Perbekel ;