- melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan
- menyusun rancangan regulasi (Aturan) desa
- pembinaan masalah pertanahan
- pembinaan ketenteraman dan ketertiban
- pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat
- kependudukan
- penataan dan pengelolaan wilayah
- pendataan dan pengelolaan Profil Desa.