Pemerintahan Desa Muara Kecamatan Teluknaga melaksanakan Musyawarah Desa Penetapan Perdes Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025.
Dihadiri Oleh undangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, Ketua BPD dan Anggota, LKD Ketua RT, LKD TP PKK, LKD Karang Taruna, Kelompok Swadaya Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Kader Kesehatan Posyandu, dan lainnya.
Pembahasan Kegiatan dalam 5 Bidang Anggaran Pendapat Belanja Desa Tahun 2025 yaitu Bidang Pemerintahan Desa dan Sub bidangnya, Bidang Pembangunan dan sub bidangnya, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan persub bidangnya, Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Sub Bidangnya, Bidang Penanggulangan Bencana, darurat dan mendesak. sebelumnya telah dilaksanakan musdes Rancangan APBDESA Tahun anggaran 2025 pada 13 Maret 2025.
data pengajuan yang tertuang di APBDES yang ditetapkan hari ini merujuk pada pengajuan Rencana Kerja Pemerintah Desa ( RKPDESA ) Tahun 2025 yang dilaksanakan pada Bulan Januari 2025 , kemudian di tuangkan dalam penyusunan APBDESA dengan mempertimbangkan skala prioritas yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri Desa, Peraturan Menteri keuangan , Permendagri, Peraturan Bupati dan lainnya, dengan tidak keluar dari koridor Peraturan yang berlaku.
Semua kegiatan yang akan dilaksanakan dan tertuang dalam apbdesa merupakan pengajuan dari masyarakat yang disampaikan kepada RT, KADUS, BPD, maupun keterwakilannya baik saat musdus maupun musdes RKPDesa dengan mempertimbangkan skala prioritas maupun kemampuan keuangan Desa.
dengan ditetapkan ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA TAHUN 2025, setelah itu akan dilanjutkan dengan mengajukan permohonan Evaluasi Kepada Kecamatan dalam bentuk PERDES DAN PERKADES yang selanjutnya akan berlaku mulai januari tahun 2025.