Pemerintah Desa Muara Kecamatan Teluknaga menyelenggarakan Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDES) Tahun Anggaran 2025 dan Penetapan Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 18 Maret 2025 bertempat di Aula Kantor Desa Muara, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang. Musyawarah tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Kepala Desa Muara, serta Perangkat Desa Ketua RT, RW, Kepala Dusun. pentingnya musyawarah desa dalam proses pengambilan keputusan yang demokratis dan transparan. Agenda utama musyawarah desa ini meliputi penetapan APBDES Tahun Anggaran 2025. Melalui diskusi dan musyawarah mufakat, anggaran desa yang direncanakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat ditetapkan. Selain penetapan APBDES, musyawarah desa juga membahas dan menetapkan penerima BLT-DD Tahun Anggaran 2025. Sebanyak 30 warga Desa Muara ditetapkan sebagai penerima BLT-DD yang akan disalurkan sepanjang tahun 2025. BLT-DD ini diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar dan meningkatkan kesejahteraan.